7 Daftar Jurnal Sinta 3 Hukum Terakreditasi di 2026

Berbeda dari Sinta 2 yang banyak dikelola lembaga negara besar seperti Mahkamah Konstitusi, jurnal hukum Sinta 3 lebih banyak berbasis fakultas hukum kampus, baik negeri maupun swasta. Dengan skor ARJUNA 60-69 dan nilai 20 poin KUM, level ini jadi pilihan yang realistis bagi dosen hukum daerah maupun peneliti muda yang naskahnya belum menyasar level tertinggi.

Tujuh Jurnal Hukum Sinta 3 Terverifikasi

Nama Jurnal Institusi/Penerbit Profil Resmi di Sinta
Legality: Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Cek di Sinta
Jurnal Wawasan Yuridika Sekolah Tinggi Hukum Bandung Cek di Sinta
Jurnal Cakrawala Hukum Universitas Merdeka Malang Cek di Sinta
Al-Adl: Jurnal Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Cek di Sinta
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh Cek di Sinta
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Universitas Udayana Cek di Sinta
Unnes Law Journal Universitas Negeri Semarang Cek di Sinta

Kalau Anda perhatikan, dua dari tujuh jurnal di atas dikelola universitas Islam (UIN Ar-Raniry dan UNISKA Muhammad Arsyad Al-Banjari), mencerminkan bagaimana kajian hukum Islam dan hukum pidana Islam punya rumah yang cukup kuat di level Sinta 3.

Pendampingan Publikasi Jurnal Sinta 3

Naskah Anda didampingi melewati proses peer review di jurnal ilmiah resmi terakreditasi SINTA 3. Mencakup proofreading, cek Turnitin, penyesuaian template, dan review sesuai standar nasional akademik.

LoA resmi, DOI aktif, korespondensi tersedia by OJS, dengan tracking progress di setiap tahap.

Cocok untuk persyaratan BKD, jabfung, kepangkatan, sidang yudisium, serta kelulusan magister dan doktor. Berbagai rumpun ilmu.

Daftar Pendampingan Publikasi Sekarang

Metodologi yang Diterima: Normatif, Empiris, atau Keduanya?

Jurnal-jurnal hukum Sinta 3 pada umumnya menerima baik kajian normatif (analisis peraturan perundang-undangan) maupun studi empiris (penelitian lapangan dengan wawancara atau data kasus). Beberapa, seperti Kertha Semaya dari Universitas Udayana, terlihat dari daftar terbitannya lebih banyak memuat kajian normatif dengan analisis kasus kontemporer, sementara jurnal berbasis kampus Islam cenderung menggabungkan pendekatan normatif dengan perspektif hukum Islam.

Bagi penulis pemula, kajian normatif biasanya lebih mudah dikerjakan karena tidak memerlukan proses pengumpulan data lapangan yang panjang, tapi justru karena itu persaingannya lebih ketat karena lebih banyak naskah serupa yang masuk. Kajian empiris atau sosio-legal, meski lebih memakan waktu penelitian, sering kali dinilai lebih orisinal oleh reviewer karena kontribusi datanya jarang bisa direplikasi penulis lain.

Isu Regional dan Lokal, Peluang atau Batasan?

Justru sebaliknya dari yang mungkin Anda kira: kajian hukum berbasis isu daerah, seperti sengketa tanah lokal atau kebijakan daerah tertentu, sering kali lebih diterima di jurnal hukum Sinta 3 dibanding jurnal nasional besar yang lebih fokus isu berskala nasional atau internasional. Jika riset Anda punya konteks lokal yang kuat, ini justru nilai tambah, bukan batasan.

Fenomena ini masuk akal kalau dilihat dari latar belakang pengelola jurnalnya; banyak jurnal hukum Sinta 3 dikelola fakultas hukum kampus daerah yang secara alami lebih dekat dengan isu-isu hukum lokal, mulai dari sengketa agraria, kebijakan otonomi daerah, sampai penerapan hukum adat dalam sistem peradilan modern.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Penulis kerap mengabaikan perbedaan gaya sitasi antara jurnal berbasis kampus umum dan kampus Islam; yang terakhir biasanya mensyaratkan referensi kitab atau sumber hukum Islam dengan format khusus. Kesalahan lain adalah mengirim kajian normatif murni tanpa data pendukung ke jurnal yang justru lebih menyukai pendekatan sosio-legal dengan data lapangan.

Kesalahan yang tak kalah sering: mengabaikan pembaruan regulasi terkini. Kajian hukum yang mengacu pada undang-undang atau peraturan yang sudah direvisi tanpa mencantumkan perubahan terbarunya akan langsung dipertanyakan validitasnya oleh reviewer. Selalu cek status terkini regulasi yang menjadi rujukan utama naskah Anda sebelum submit, terutama untuk topik yang sering mengalami perubahan seperti hukum perpajakan atau hukum ketenagakerjaan.

Penulis pemula juga sering menyamakan kajian hukum dengan opini hukum biasa, padahal artikel jurnal menuntut struktur argumentasi akademik yang jelas: identifikasi masalah hukum, tinjauan pustaka atau preseden, metode analisis, dan kesimpulan yang didukung sumber primer. Tanpa struktur ini, naskah akan terasa seperti esai opini dan sulit lolos standar jurnal ilmiah meski substansinya sebenarnya menarik.

FAQ

Apakah jurnal hukum Sinta 3 menerima kajian hukum adat?
Banyak yang menerima, terutama jurnal dengan basis kampus daerah yang secara historis punya minat kuat pada isu hukum adat dan agraria lokal.
Apa beda pendekatan normatif dan sosio-legal dalam konteks jurnal ini?
Pendekatan normatif fokus menganalisis peraturan dan doktrin hukum, sementara sosio-legal menggabungkan analisis hukum dengan data empiris dari lapangan seperti wawancara atau observasi kasus nyata.
Apakah kajian hukum pidana Islam termasuk scope jurnal ini?
Ya, khususnya di jurnal berbasis kampus Islam seperti Legitimasi dari UIN Ar-Raniry yang secara eksplisit menyebut hukum pidana dan politik hukum dalam fokusnya.

Kesimpulan

Tujuh jurnal ini menunjukkan bahwa Sinta 3 hukum punya karakter yang lebih membumi dan lokal dibanding level di atasnya. Manfaatkan itu kalau riset Anda punya konteks daerah yang kuat, dan perhatikan perbedaan gaya sitasi antara jurnal kampus umum dan kampus Islam sebelum submit. Membangun naskah dengan argumentasi hukum yang solid, didukung sumber primer yang relevan, tetap jadi kunci utama diterima di level manapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

CV INTERNATIONAL JOURNAL LABS Partner yang siap melayani setiap saat untuk mensukseskan karir anda.